Terkait APBD 2026, Ini Rekomendasi Komisi-Komisi DPRD Kepada Pemkab Alor

SAAT ini, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dan tiga buah Ranperda lainnya, yang sesuai jadwal berlangsung sejak 13 November hingga 19 Desember 2025. Pantauan media ini, pada Kamis (20/11/2025) berlangsung Rapat Gabungan Komisi, dengan agenda, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi I, II dan III DPRD dengan mitra OPD masing-masing, dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Alor atas Laporan Hasil Pembahasan Komisi dimaksud.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, didampingi Wakil-wakil Ketua, Yeremias Karbeka dan Usman Plaikari. Hadir Pj.Sekda Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P  mewakili Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si. Setelah membuka rapat yang dihadiri pula para Staf Ahli Bupati Alor, Asisten Setda dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor ini, Ketua DPRD Paulus Brikmar langsung memberikan kesempatan kepada juru bicara masing-masing komisi untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Kesempatan pertama, Komisi I DPRD Alor yang diketuai Sulaiman Singhs,S.H, disampaikan oleh juru bicaranya, Radjab Leki,S.E. Berikut rekomendasi Komisi I untuk OPD mitra kerjanya di lingkup Pemkab Alor;        1) Inspektorat Daerah (Irda) dalam kaitannya dengan ratusan obyek pemeriksaan serta calon obyek pemeriksaan, baik rutin maupun karena laporan masyarakat, sangat tidak memadai kalau dalam satu tahun hanya melayani 25 obyek pemeriksaan, sehingga pada Tahun 2026 seharusnya ditargetkan 100 obyek pemeriksaan, sehingga mencegah potensi kerugian negara nantinya.

2) Dinas Kominfo sebenarnya bisa dijadikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baik dalam penggalangan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bila dikelola dengan baik. Dari pemaparan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Alor, Osias Gomangani,S.E.,M.M., nampak ada semangat merealisasikan itu, tetapi harus didukung dengan kebijakan pemerintah bahwa seluruh kewenangan dalam rangka digitalisasi system pelayanan informasi, dikembalikan kepada dinas ini. Dengan demikian perolehan PAD sebagai dampak dari digitalisasi menjadi searah, bukan seperti sekarang Infokom hanya mengurus mobil calling dan sound system. Berkaitan dengan PAD, pemerintah perlu mengkaji retribusi atau sharing/pembagian hasil transaksi Pulsa Telkomsel, mengingat hal ini sama sekali terlepas dari jangkauan pemerintah daerah, tidak seperti transaksi token PLN yang selama ini telah berkontribusi bagi PAD.

3) Pemerintah perlu bijak memperhatikan BKPSDM sebagai OPD yang menjadi salah satu dapur kebijakan pemerintah dalam mengurus ribuan sumber daya manusi (ASN) dengan segala hak dan kewajibannya. Harus ada keteduhan/kenyamanan pada OPD ini, apalagi di hadapan kita ada pekerjaan besar yang akan dihadapi, dimana BKPSDM akan memainkan peran penting dalam menyelesaikan proses PPPK, PPPK Paru Waktu, Assesment Sekretaris Daerah dan Eselon IIB lainnya.

 

4) Pemerintah agar membenahi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor supaya performance anggotanya dibekali dengan pakaian dan atributnya yang memadai, sehingga OPD ini bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya untuk menangani eskalasi permasalahan tindak tanduk ASN, maupun potensi yang menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

5) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan punya peluang mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, sehingga OPD ini perlu didukung dengan pembiayaan yang memadai. Selain itu, OPD ini penting dalam upaya menyelamatkan naskah-naskah penting daerah, serta upaya meningkatkan minat baca masyarakat melalui pendekatan biasa maupun digitalisasi.

6) Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Alor agar terus menghidupkan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pantar, sehingga Komisi I DPRD Alor meminta pengalokasian kembali Pagu Anggaran Persiapan DOB Pantar sebesar Rp 425 juta pada Tahun Anggaran 2026 untuk kebutuhan update data terbaru Pulau Pantar dan peta terbaru Pulau Pantar.

7) Bagian Umum Setda Alor adalah bagian yang vital pada Sekretariat Daerah, yang tugasnya mengurusi rumah tangga pimpinan daerah secara baik. Kita tidak bisa menutup mata pada ketidakpuasan atas pelayanan Bagian Umum Setda Alor sehingga harus segera diperbaiki.

8) Sekretariat DPRD Kabupaten Alor merupakan OPD yang tugas utamanya memfasilitasi Pimpinan dan Anggota DPRD, seharusnya didengarkan suaranya dalam hal konsultatif membangun hubungan-hubungan yang baik antara Pemerintah dan DPRD dalam berbagai hal. Fungsi fasilitator ini belum maksimal sehingga masih banyak potensi silang pendapat yang berakibat kapda kendala yang bisa mengarah pada terganggunnya harmonisasi hubungan kedua lembaga sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.

9) Badan Kesbangpol sebagai lembaga yang begitu besar peranannya dalam membina wawasan kebangsaan, tampaknya sekarang hanya bertugas sebagai juru bayar dan atur Paskibraka saja. Hal ini Komisi I kemukakan karena dari pagu anggaran yang ada, tampaknya OPD ini hanya dijadikan juru bayar honor saja, tanpa mampu melaksanakan fungsi utamanya dalam rangka sosualisasi wawasan kebangsaan. OPD ini sebagai mata dan telinganya pemerintah untuk mendeteksi, menganalisa dan memberikan saran kepada pemerintah untuk menemukan solusi dalam mengatasi setiap potensi masalah, tetapi tak berdaya karena tanpa dukungan pembiayaan, sehingga perlu perhatian pemerintah.

 

10) Badan Perbatasan merupakan OPD yang bersifat strategis dan koordinatif yang dibentuk sejak Tahun 2010 karena kebutuhan daerah 3T. Untuk itu Komisi I merekomendasikan agar pemerintah lebih aktif memainkan peran OPD ini untuk mendapatkan manfaat dari Pemetaan Wilayah 3T.

11) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai OPD yang cukup penting dan strategis, tekanan pekerjaan dan pelayanan terus bertambah, tetapi sejumlah kebutuhan untuk mampu melayani masyarakat selalu terbentur dengan ketersediaan dana. Hal itu sangat mempengaruhi tingkat kepuasan masyarakat akan pelayanan OPD ini.

12) Ada hal penting yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, yakni bagaimana menyelesaikan verifikasi akhir atas 15 desa persiapan yang telah berjalan hampir tiga tahun menjadi desa definitive, dan batas akhirnya pada tahun 2026. Karena itu OPD ini perlu dianggarkan dana sebesar Rp 120.000.000, untuk menuntaskan penyelesaian verifikasi akhir 15 desa dimaksud. Satu hal yang menjadi penting untuk mendapat perhatian pemerintah, adalah secepatnya mengubah Peraturan Bupati Alor Nomor 8 Tahun 2014 mengenal Pengelolaan Dana Desa, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan serta kesimpangsiuran kewenangan dalam Pengelolaan Dana Desa. Dari 158 desa di Kabupaten Alor, tercatat baru 15 desa saja yang telah memiliki batas desa yang jelas, sedangkan 143 desa lainnya belum memiliki batas desa. Oleh karena itu, OPD ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah dalam alokasi anggaran dalam setiap tahunnya hingga seluruh desa memiliki batas desa yang jelas.

13) Dinas Perijinan dalam pemaparannya di rapat komisi telah memaparkan kebutuhan akan pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) yang belum terwujud sampai saat ini. Untuk itu, perlu di Tahun 2026 ini mulai dicanangkan hal tersebut, mengantisipasi perkembangan kegiatan dan pergerakan ekonomi masyarakat, yang pastinya akan membutuhkan pelayanan perijinan. Saat ini yang tidak bisa dibiayai adalah kegiatan pengawasan terhadap pelaku-pelaku investasi, sehingga penting menjadi perhatian pemerintah.

14) Dinas Perumahan sangat penting dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat soal sarana perumahan, air bersih dan pengolahan limbah air. Pada point pengolahan limbah air ini perlu mendapat perhatian dan dukungan pemerintah, karena sama sekali tidak terbiayai pada pagu anggaran 2026.

Komposisi Komisi I DPRD Alor: Sulaiman Singhs,S.H (Ketua), Yahuda Lanlu,S.H (Wakil Ketua), Abdul Rajab Leki,SE (sekretaris), dan Anggota: Marthen Luther Blegur,S.H., Yohanis Atamai,S.Pd., Naboys Tallo,S.Sos., Hamidun Umar, Syaifullah Daeng Mamala, dan Lazanus Eduard Mapada.

 

KOMISI II

 

Selanjutnya, Komisi II DPRD Alor yang diketuai Abdul Gani Rapit Djou,S.Sos., memnyampaikan laporan hasil pembahasannya yang disampaikan oleh Wakil Ketua, Jhoni Tulimau,S.E.,M.Si. Berikut antara lain petikan rekomendasi Komisi II untuk Pemkab Alor, terkait hasil pembahasan bersama OPD mitra kerjanya:  1) Kesiapan Pemerintah Daerah dalam mendukung pembahasan di tingkat komisi dengan menyiapkan berbagai dokumen agar perlu menjadi perhatian pemerintah.

2) Komisi juga menegaskan melalui pimpinan (Pimpinan DPRD) agar perlu memperhatikan durasi waktu pembahasan yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah, agar tidak terlalu singkat sehingga tidak mengorbankan kualitas persidangan di tingkat komisi. 3) Gambaran tentang progress realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 setelah Perubahan APBD TA.2025 harus menjadi tolak ukur dalam menentukan pagu indikatif pada masing-masing OPD untuk Tahun Anggaran 2026.

4) Masih ditemukan beberapa OPD yang realisasi pendapatannya masih sangat minim disisa waktu yang tinggal satu bulan lagi, maka komisi beranggapan bahwa target yang ditetapkan Pemerintah kurang realistis atau kinerja OPD yang kurang maksimal, sehingga harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

5) Rata-rata kenaikan belanja pada setiap OPD lebih didominasi oleh belanja pegawai khususnya gaji dan tunjangan sedangkan belanja untuk kepentingan public hampir tidak ada kenaikan. Belanja pegawai mencapai 623 milliar dari total APBD TA 2026 sebesar 1.060 miliar atau sebesar 59% dari total belanja pada APBD TA 2026. Terhadap kondisi ini komisi berharap, pemerintah perlu memikirkan langkah-langkah efektif yang diperlukan sehingga kenaikan pada belanja pegawai harus berdampak pada kualitas pelayanan public.

6) Pemerintah diharapkan harus mampu memperdayakan Sumer daya Aparatur  yang cukup besar dan sangat membebani postur APBD TA 2026, sehingga dapat berkontribusi kembali dalam peningkatan PAD serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. 7) Pendapatan transfer keuangan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan mencapai 145 Miliar lebih.mengakibatkan ruang fiskal daerah yang menyempit. Maka komisi berharap, pemerintah lebih kreatif dalam mencari sumber sumber PAD lain agar dapat memperbesar ruang fiskal daerah.

 

8) Untuk meningkatkan ruang fiskal daerah, komisi berharap agar OPD pengelola PAD harus benar benar maksimal dalam upaya mencapai target target yang di tetapkan. 9) Bagi 18 OPD pengelola PAD harus didukung dengan alokasi biaya operasional yang memadai agar dapat mencapai target PAD. 10) Terhadap beberapa OPD yang melaksanakan program prioritas pemerintah melalui program Tri palawa harus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai agar program dapat berjalan secara efektif.

11) Komisi berharap pemerintah dapat memberikan prioritas lebih dalam belanja yang berkaitan dengan kepentingan public melalui belanja operasi khususnya belanja barang dan jasa bantuan sosial,belanja hibah, serta belanja modal. 12) Pemerintah harus memperhatikan distribui Sumber Daya Aparatur sesuai dengan kebutuhan terutama pada OPD yang ditugaskan mengelola PAD.

Komposisi Komisi II DPRD Alor: Ketua, Abdul Gani R. Jou,S.sos; Wakil Ketua, Joni Tulimau,SE,M.Si; Sekretaris, Sjamsuddin D.Sudarmi,SP; Anggota, Gunawan Bala, S.Pd.I, Salmaneser N.Salmay, ST, Dedi M.Mailehi, A.M.K, M. Mustaqimah R.Pua Djombu, Azer Deflips Laoepada,SM,SH, Jevon Jodjana.

 

KOMISI III

 

Kesempatan terakhir, Komisi III DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin Ernes The Frinto Mokoni,S.Sos menyampaikan laporannya, dibacakan oleh Yeri Koilgawen. Berikut petikan rekomendasi Komisi III kepada OPD mitra kerjanya:   1). Dinas Perhubungan; Apresiasi Komisi terhadap Dinas Perhubungan atas realisasi Pendapatan Asli Daerah yang mencapai 95% atau 175.911.000 dari target 184.650.000.

*) Sektor jasa parkir kendaraan adalah salah satu penyumbang terbesar PAD dari Dinas Perhubungan,  maka komisi menyarankan agar perlu adanya upaya dalam mengoptimalkan sektor jasa parkir antara lain: Memaksimalkan penarikan retribusiparkir hingga ke wilayah pinggir kota dan tempat-tempat keramaian baru atau pusat-pusat perbelanjaan; melakukan survey potensi dan menambah jumlah lokasi parker resmi untuk memperluas jangkauan pungutan; Mengimplementasikan inovasi seperti sistim parkir elektronik (e-parkir) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pendapatan serta mengurangi kebocoran seperti di Pasar Kadelang, Pasar Lama Kalabahi dan Pasar Lipa Kalabahi.

*) Melakukan perbaikan alat KIR, pengadaan mesin cuci kendaraan dan rehabilitasi jalan masuk gedung pengujian kendaran bermotor sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak PAD.

2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Dinas ini punya peran penting dalam menekan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sekalipun keterbatasan anggaran saat ini. Komisi II mengharapkan peran pada dinas ini untuk tetap melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat. *) Realisasi APBD 2025 digenjot agar tidak menjadi penyumbang SILPA 2025. *) Belanja perjalanan dalam kota dan belanja makan minum rapat dan juga honorarium tim pelaksanaan dan sekretariat tim pelaksama kegiatan menjadi atensi komisi untuk rasionalisasi untuk belanja masyarakat.

3) Dinas Pemuda dan Olahraga. Khusus pada bidang olahraga yang awalnya direncanakan untuk hibah KONI sebesar Rp 600.000.000 perlu dirasionalisasi, mengingat beberapa bidang di Dispora belum ada alokasi pembiayaan. Maka Komisi III merekomendasikan agar alokasi anggaran Rp 600.000.000 diperuntukan sebagai berikut: a). Hibah KONI yang awalnya Rp 600.000.000 menjadi Rp 250.000.000; b). Bupati Cup yang sebelumnya tidak dialokasikan anggarannya menjadi Rp 100.000.000; c). Rehabilitasi sarana/prasarana olahraga GOR Batunirwala Rp 25.000.000; d). Pengembangan kepemudaan/ pembinaan organsisasi kepemudaan (OKP) pembinaan olahraga prestasi Rp 200.000.000; e). Pengadaan sarana prasarana olahraga Rp 25.000.000.

 

4). Dinas Pariwisata: a)  Dalam mendukung tiga sektor unggulan ekonomi daerah (Pertanian, Kelautan, Pariwisata), khususnya pengembangan sektor Pariwisata melalui Wismaraya dan ekonomi kreatif, sebagai penggerak ekonomi local, maka Komisi III merekomendasikan kepada Dinas Pariwisata, agar lebih fokus pada pengembangan potensi sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. b)  Kinerja Dinas Pariwisata sejauh ini masih jauh dari target dalam upaya mengoptimalkan segala potensi wisata daerah. c) Dinas Pariwisata masih lemah dalam hal promosi sektor pariwisata Alor. Karena itu diharapkan lebih masif mempromosikan potensi wisata daerah melalui berbagai platform media digital, dan lebih intens membangun kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingn, baik masyarakat dan lembaga-lembaga swasta dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata, seperti festival atau sport tourism event, sebagai salah satu upaya mendongkrak PAD.

d) Dinas Pariwisata sebagai penunjang suksesnya visi misi daerah, namun tidak didukung dengan anggaran yang cukup akibat efisiensi. Namun dari pembicaraan rapat komisi didapat bahwa penambahan anggaran sangat dibutuhkan untuk kegiatan kepariwisataan pada tahun 2026. Maka Komisi III meminta untuk dipertimbangkan tambahan Rp 300 Juta, demi suksesnya program Tripalawa. e) Komisi III mendukung rencana pemerinrtah dalam menghadirkan investor yang akan berinvestasi pada bidang pariwisata di Kabupaten Alor. Untuk itu sejumlah potensi pariwisata baru kiranya mendapatkn perhatian serius untuk dikelola, salah satunya adalah wisata air panas Tuti Adagae di Alor Timur Laut.

5). Dinas Pekerjaan Umum; a) Direkomendasikan kepada Dinas PUPR agar segera merealisasikan pembayaran hak-hak pihak ketiga pada pekerjaan pembangunan Pasar Kota yang terbawa dalam SILPA Tahun 2023 sampai 2025. b) Dinas PUPR agar mengalokasikan anggaran pada sejumlah kegiatan, yang dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, dan dapat juga meningkatkan sumber pendapatan masyarakat, yakni pembangunan jalan menuju sentra komoditi, dan peningkatan jalan menuju pusat perekonomian masyarakat desa, antara lain: Ruas jalan Bukapiting-Apui, Ruas Jalan Luba-Manmas, Ruas jalan Sp.Joy-Manetwati, Ruas jalan Bukapiting –Pemako-Lela, Ruas Jalan Sp.Apui-Yahtang, Peningkatan jalan ruas Pasar Seribu-Kunatena, Ruas Jalan Maiwal-Buraga, Peningkatan Ruas Jalan Irawori (Sp.Asirpat)-Takalang, Ruas Jalan Taramana-Pido, Pekerjaan setapak dan perbaikan setapak lingkar Kelurahan Binongko, Peningkatan Ruas Jalan Likuatang-Dapitau, Peningkatan Ruas Jalan Tasi-Talwai-Manetwati, Pembangunan bahu jalan pada ruas jalan Sp.Tameming. c) Merekomendasikan penambahan anggaran pada Dinas PUPR untuk mendukung kegiatan survey database jalan dan jembatan,  database irigasi, serta sejumlah kebutuhan mendesak lainnya (pemeliharaan jalan dalam kota), sebagai salah satu syarat mendapatkan dana DAK.

6) Dinas Kesehatan; a) Komisi III merekomendasikan agar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan konsentrasi pada capaian penurunan sejumlah angka kasus penyakit yang cendrung meningkat dari tahun ke tahun, padahal banyak sekali kebijakan peningkatan kualitas SDM pada bidang kesehatan yang menelan anggaran cukup besar. b) Rasionalisasi penyertaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada sejumlah program kesehatan yang sumber dananya berasal dari dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, PBBKB, agar DAU sedapat mungkin lebih dikonsentrasikan pada kegiatan lain yang mendesak. c) Dinas Kesehatan agar merasionalisasikan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik yang disediakan, karena jika dibandingkan dengan Tahun 2025 yang cendrung kecil anggarannya.

 

d) Komisi III meminta agar Dinkes terus menggenjot pendapatan dan belanja pada APBD TA.2025 pada sisa waktu satu bulan lebih ini, agar tidak menjadi penyumbang terbesar SILPA APBD TA.2025. e) Memaksimalkan potensi yang terdapat dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan. f) APBD TA.2026 pada Dinkes menjadi catatan tersendiri dalam persidangan, Komisi III menemukan adanya belanja-belanja prioritas yang tidak diakomodir dan dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat, diantaranya; *) Kekurangan belanja obat. *)DAU Spesifik Grand yang diarahkan untuk untuk menunjang 12 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan kesehatan hanya sebesar Rp 1,8 Miliar. *) Kekurangan biaya BBM juga belum diakomodir serta gaji dan tunjangan dokter PTT dan PNS. *) Suku Cadang ambulance hingga pemeliharaan gedung juga tidak dianggarkan. *) Biaya pengiriman vaksin dan obat dari Kupang belum diakomodir serta kebutuhan prioritas lainnya.

g) Komisi III merekomendasikan agar kebutuhan prioritas tersebut diatas dapat diatasi dengan cara apapun agar tidak dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. h) Dengan keterbatasan keuangan saat ini, Komisi III meminta agar Dinkes memaksimalkan sumber daya yang tersedia, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu. i) Merekomendasikan kepada Dinkes untuk menjalankan pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas Bukapiting dengan pemenuhan sejumlah kebutuhan penting, antara lain; *) Pelayanan sosialisasi eliminasi malaria, – Pelayanan cek kesehatan gratis (CKG) anak sekolah, dan *) Pelayanan pemberian tablet tambahan darah untuk remaja putri di sekolah.

7. RSD Kalabahi: a) Komisi III merekomendasikan kepada pemerintah agar segera mengalokasikan sejumlah anggaran yang memadai untuk kepentingan pengadaan logistik pasien cuci darah sehingga tidak terjadi kelangkaan logistik saat dibutuhkan. b) Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien diharapkan dapat ditingkatkan dengan sikap pelayanan Nakes yang ramah terhadap pasien. c) Sejumlah belanja modal pada UPTD RSD Kalabahi yang realisasinya masih rendah agar segera dilakukan percepatan pekerjaan, guna penyerapan anggaran yang sesuai. d) Transferan untuk jasa medis penanganan Covid-19 kurang lebih Rp 1,1 Miliar, mohon penjelasan pemerintah. Komisi III menyampaikan bahwa untuk sisa jasa medis penaganan Covid-19 sudah terbayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, maka transferan tersebut dapat diarahkan untuk kepentingan publik. e) Komisi III meminta agar RSD Kalabahi dapat memacu pendapatan maupun belanja daerah pada sisa waktu 2026. f) Untuk kebutuhan anggaran fasilitas rekam medis elektronik, lahan pengelolaan limbah medis, serta biaya perawatan akibat tawuran dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

8) Dinas Pendidikan : a) Komisi III merekomendasikan, sejumlah bangunan sekolah yang belum layak agar mendapat perhatian, antara lain; *) Di Kecamatan Alor Timur Laut yakni SD Negeri Makali, SD GMIT Waisika I, SD GMIT Kilakawa dan SMP Negeri Bukapiting. *) Pengadaan alat permainan anak pada PAUD Holistik Ile Demata Moduda Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur. *) Rehabilitasi ruang kelas pada SD GMIT Fami Desa Tuleng, Kecamatan Lembur. *) Rehabilitasi SD GMIT Kokar. *) Pengadaan alat permainan anak serta buku di PAUD Imanuel Aptel Desa Oamate. *) Pengadaan alat permainan anak di PAUD Kober  Mabur dan PAUD Brimas Desa Tribur. *) Pembangunan ruang belajar SD Inpres Lela. *) Pembangunan kantor sekolah untuk SMP Silapui.

b). Peningkatan kualitas pendidikan juga tidak terlepas dari perhatian pemerintah kepada tenaga pendidik dan kependidikan dalam memenuhi sejumlah hak-hak mereka yang sering kali terjadi keterlambatan sehingga dapat mengganggu konsentrasi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya khusus tenaga pendidik dan kependidikan yang berada di daerah terpencil.

 

c). Tahun 2025 Dinas Pendidikan punya total SILPA senilai Rp 15 Milyar lebih yang banyak bersumber dari belanja modal bangunan gedung yang merupakan hak pihak ketiga yang lambat dalam menyelesaikan pekerjaan fisik. Untuk itu, Komisi III berharap agar pada Tahun 2025 sedapat mungkin meminimalisir SILPA dengan lebih menekan progress percepatan pelaksanaan fisik di lapangan. d). Ketersediaan anggaran dari DAU Spesifik Grand untuk mendorong SPM pada dinas Pendidikan menjadi atensi khusus komisi.

9) Bagian Kesra Setda Alor: Dengan efisiensi anggaran dari pusat saat ini, maka Komisi III melihat bahwa kegiatan yang dianggarkan pada Bagian Kesra harus dirasionalisasi untuk dimanfaatkan pada kepentingan yang belum dianggarkan saat ini, seperti belanja perjalanan dan belanja hibah dapat ditinjau kembali pada pembicaraan tingkat Badan Anggaran.

10) Dinas Sosial; Sekalipun keterbatasan anggaran yang dialami saat ini, Komisi III mengharapkan sumber daya yang tersedia pada dinas ini dimaksimalkan. Namun komisi juga meminta biaya untuk kegiatan hari pahlawan dapat diakomodir sekalipun sedikit.

11) Dinas Lingkungan Hidup; Realisasi pendapatan dan belanja 2025 digenjot; memaksimalkan potensi yang tersedia untuk kepentingan kerja-kerja Dinas Lingkungan Hidup; Keterbatasan Anggaran pada tahun anggaran 2026 maka ketersediaan anggaran pada dinas ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas.

12) Dinas Kebudayaan; bBelanja-belanja seperti makan minum rapat, jasa tenaga kesenian dan kebudayaan, alat/bahan untuk kegiatan kantor, alat tulis kantor, honorarium narasumber dan juga belanja jasa lainnya agar dapat ditinjau kembali atau dirasionalisasi untuk kepentingan belanja lainnya.

Komposisi Komisi III DPRD Alor:  Ketua: Ernes The Frinto Mokoni,S.Sos, Wakil Ketua: Deni Padabang,A.Md.T., Sekretaris: Yerri M.Imanuel Koilgawen, Anggota: Marjuki Kalake, Yupiter Moulobang,S.H., Gabriel Laumakiling,S.T., Taufik Syahbudin,S.Pd., Khairuddin Ahmad, dan Arifin Sallo. (ap/tim)

Sumber Artikel: https://www.alorpos.com/terkait-apbd-2026-ini-rekomendasi-komisi-komisi-dprd-kepada-pemkab-alor/

Share:

ANGGOTA DPRD KABUPATEN ALOR PERIODE 2024–2029

Ikuti Berita Berita terbaru kami melalui Media Social Dibawah ini!

Home

Data

Menu

Artikel

Lapor!

Home

Data

Menu

Artikel

Lapor!

Home

STOK

Menu

Artikel

Lapor!